Wednesday 9 August 2017

Membela Diri Dalam Hukum Forex


Sepertinya perbincangan tentang penggunaan Indikator Dalam forex trading ini menarik. Distacco, aaaah. Baru Saja ada newbie bertanya sama saya, Apakah Om menggunakan Indikator Buat commercio Iya mas. jawabku. Indikator yang bagaimana tanyanya Lagi. Ya yang ada di MT4 .. jawabku Lagi. Mengapa menggunakan Indikator seperti ITU Om Bukankah Semua Indikator yang dibangun di sekitar di prezzo AZIONE ITU diambil dari esperienza di prezzo di masa Lalu Jadi Indikator ITU memberi Tahu kan Informasi yang Selalu terlambat. Karena Indikator mengikuti di prezzo. Iya, tetapi kalau Indikator yang di Mt4 ITU Tidak ada gunanya, ngapain Juga dipasang Disana Repot amat. Memenuhi MT4 Saja, kan Lebih baik dipasang foto artis Siapa Kek Biar tradernya Melek. Cocok kalau dipasang fotonya Aura Kasih, kalii ya. kataku membela Diri. Memangnya kamu bagaimana Dalam commercio di Saya prezzo menggunakan azione Om. Bagi saya, l'azione dei prezzi ITU memberitahukan di prezzo di masa Depan. jawabnya bangga. Ente Sudah profitto dengan konsisten azione dei prezzi kamu itu saya Tanya Lagi. Ya, Belum Om. Masih Terus Belajar NIH cara ego mengendalikan. Tapi saya Yakin Om, il commercio menggunakan Indikator ITU kurang intelligente. Menurut saya penggunaan Indikator Dalam forex trading mungkin Hanya LAYAK dipakai Hanya untuk mengerti Saja Om, Biar paham Indikator. Kan lucu kalau commerciante GAK ngerti Indikator jawabnya. Oh gitu yah. Tapi meskipun saya Hanya menggunakan Indikator dan strumento strumento di MT4 saya juga menggunakan Indikator Anugerah Tuhan, Mas. I ndikator mata, Indikator intuisi. Dan Indikator Akal kata saya membela Diri. Wah, bagaimana ITU Om. Tanya dia yang saya anggap Aneh. Lho, katanya kamu Hanya butuh azione dei prezzi Dalam tradingmu Mengapa Masih Mengejar ilmu indikatorku Soalnya saya Baru Dengar Om ada Indikator mata, Indikator intuisi dan Indikator akal yang Bisa digunakan Dalam forex trading. jawabnya penasaran Juga. Makanya Jangan fanatik Dulu terhadap APA yang digandrunginya, ilmu forex ITU seluas Samudera. Dan Bicara kemampuan di ATAS langit Masih ada langit. Saya menghargai pengetahuan Anda tentang azione dei prezzi, dan saya Sepakat bahwa ilmu azione dei prezzi ITU Bagus diterapkan Dalam trading, TAPI ya Jangan merendahkan orang yang menggunakan Indikator dong. Iya Om. maaf. katanya sepertinya menyesal. stile Masalah mas commercio Juga masalah Selera, Tidak Bisa diperdebatkan. Kalau semua commerciante azione dei prezzi menggunakan, kan kasihan Juga mereka yang jualan Indikator. Nanti GAK ​​laku. Apalagi kalau tradingnya jeblok, anak-anaknya mau Makan apa mas. hehehehe. Jadi menurut Om Ninjaa, penggunaan commercio Indikator Dalam Meski indikatornya repaint, Indikator mengikuti di prezzo. Tidak masalah digunakan Bagi saya tidak ada masalah, mereka Yang menggunakan azione dei prezzi maupun Indikator, Juga Tidak ada jaminan Meals profitto koq. Hasil Akhir ITU kan ditentukan Oleh banyak Faktor. Misal Faktor kecerdasan commerciante Dalam mensiasati kesalahan, Faktor psikologis, Faktor penggunaan MM dll. Jadi seorang commerciante GAK boleh MERASA Benar sendiri. forex ITU Bukan Agama. Tidak ada aturan Baku dari Nabi tertentu agar menggunakan ini, ITU. anu..dsb dilarang. Siapa yang berhasil mengeksplorasi pengetahuan dan pengalamannya sebagai commerciante, mereka berhak untuk Sukses terlepas alat bantu APA yang mereka gunakan. Hemmm. saya koq Jadi bingung dan pusing Om Ninjaa. Alhamdulillah, ITU artinya kamu Masih punya Kepala. Sudah banyak yang merasakan manfaat buku menjadi commerciante Sakti, ayo. yang Belum memiliki buku MTS ini silahkan ordine sebelum kehabisan. untuk pemesanan Buku silahkan klik tradersakti Jika anda ingin mendalami ilmu mensiasati forex trading dengan SMARTSOP, eun Bisa bergabung Bersama kami, eun Bisa Lihat Informasi lengkapnya disini: cafetrader. blogspotpblog-page27.htmlBagaimana pandangan Islam tentang membunuh untuk membela Diri, misal Dalam Kasus membela Diri ketika dirampok Maraknya pencurian dan perampokan di minimarket Belum Juga berhenti. Di antara pelakunya Adalah oknum TNI. Dwi Widarto, seorang Anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang bertugas di KRI Suharso 990, tewas mengenaskan setelah sebutir peluru menembus pelipisnya. Timah Panas ITU melesat dari senjata api yang Sedang digenggam korban Saat duello dengan salah seorang Kasir Sebuah minimarket Indomaret Jalan Laban, Kecamatan Menganti, Gresik, Minggu (2810) Malam. Dan ternyata, pelaku berpangkat Sersan Dua (Serda) ini Juga terlibat aksi perampokan di sejumlah Tempat lainnya di Surabaya. Di antaranya, perampokan Indomaret Balongsari, Alfamidi Benowo, SPBU Ngesong dan perampasan pistola Polisi di Margomulyo (SurabayaPagi, edisi 30 Ottobre 2012). Dalam Islam pencurian dan pembunuhan keduanya merupakan jarimah (Kriminal tindak), pelakunya diancam dengan hukuman yang Berat sebagaimana ditetapkan syariat. L'Islam menetapkan hukum Potong tangan bagi pencuri dan qisash (hukum mati) Bagi seorang pembunuh. Bedanya, pencurian hudud merupakan. sehingga setelah Kasus ITU di ajukan kepengadilan Tidak seorang pun yang Bisa memberikan pemaafan (hukuman pembatalan), Walau pun diberikan Oleh korban ITU sendiri. Sementara pembunuhan merupakan jinayat. dimana syariat memberikan hak pemaafan kepada cantato korban, agar Tidak diterapkan qishas kepada pembunuh, Namun cukup diganti dengan membayar diyat. Dengan pelaksanaan hukum syariat di ATAS, niscaya tindakan-tindakan Kriminal Bisa diminimalisasi bahkan dihilangkan. Sebab sanksi Dalam Islam, selain dapat menggugurkan atau menebus dosa pelaku dari siksa di akhirat (al-jabru), sanksi pun ITU dengan ketegasannya akan mampu memberikan efek Jera (al-jazru) Bagi Masyarakat, khususnya mereka Yang berniat melakukan kejahatan serupa. Namun, pelaksanaan hukum di ATAS Tidak Bisa dilepaskan Dari ketentuan-ketentuan pelaksanaanya (al-Ahkam al-wadhiyyah al-mutaalliqah BiH) seperti: condizioni Costi, sebab, mani (pencegah), Ada atau Tidak adanya rukhsoh (keringanan), dll. Sebagai contoh, pembunuhan Yang dilakukan seorang Kasir di Dalam Kasus di ATAS baginya Tidak akan diberlakukan hukum qishas ataupun diyat. Sebab, membela Diri, Harta dan kehormatan dari seorang pembunuh (Dafu ash-shoil) merupakan rukshoh (keringan) yang ditetapkan syariat kepada korban sebagaimana akan kami jelaskan Dalam tulisan ini. Hukum Dan Tahapan Pembelaan Terhadap Diri, Harta dan Kehormatan Orang yang MERASA bahwa kehormatan, Harta, dan dirinya Dalam Bahaya, Secara syariy berhak melakukan pembelaan (ad-Difaa as-syariy). Sebagai contoh, ketika seseorang berhadapan dengan pelaku Kriminal yang mengarahkan senjata api atau menghunus senjata tajam, bermaksud membunuhnya atau mengambil harta miliknya atau merenggut kehormatannya, Maka ia disyariatkan untuk melakukan pembelaan. Begitupun, ketika seseorang Melihat orang rimasto Dalam kondisi tersebut, Maka ia gioco di parole berhak melakukan pembelan terhadapnya. Namun, pembelaan tersebut Harus dilakukan sesuai dengan Kadar Bahaya yang dihadapinya. Kalau seseorang yang bermaksud jahat ITU cukup diingatkan dengan kata-kata, seperti memintanya beristigfar, atau teriakan meminta pertolongan kepada orang di sekitar Tempat kejadian, Maka haram Bagi korban melakukan pemukulan. Begitu gioco di parole Jika ia dapat melakukan pembelaan ITU cukup dengan memukul, Maka ia Tidak dibenarkan untuk menggunakan senjata. Namun bila pembelaan atas dirinya Tidak mungkin dilakukan kecuali dengan senjata yang dapat melumpuhkannya, seperti dengan pentungan misalnya, Maka ia boleh melakukannya, Namun Tidak dibenarkan baginya untuk membunuh. tetapi Akan, bila pembelaan ITU Hanya mungkin dilakukan dengan membunuhnya, seperti Dalam kondisi yang di contohkan di ATAS, dimana pelaku Sudah menghunus senjata tajam atau mengacungkan pistola misalnya, Maka Bagi korban berhak untuk membunuhnya, (Lihat: Wahbah az-Zuhailiy, Fiqhul Islamiy Wa Adillatuha, 6597). Sebagaimana bila ia dapat menyelamatkan dirinya dengan melarikan diri atau berlindung kepada orang rimasto, Maka Dalam kondisi seperti ini ia Tidak boleh Secara sengaja membunuh pelaku. Ini Adalah pandangan madzhab as-Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Dengan kata rimasto hendaknya korban melakukan pembelaan dengan cara yang palizzata Mudah, sesuai kondisi yang dihadapinya, (Lihat: al-Badai: 793, mughnil muhtaj: 41.966-197, bidayatul Mujtahid, 2319, al-Mughni: 329-331,). Dalil masalah ini Adalah Firman Allah l'Altissimo: Oleh sebab itu barang Siapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketauhilah, bahwa Allah beserta orang-orang bertaqwa yang. (QS. 2: 194) Perintah al-Taqwa Dalam Ayat ini menjadi Dalil akan keharusan adanya kesamaan Dalam menuntut balas atau melakukan pembelaan (al-mumatsalah) dan pentahapan (at-tadarruj) Dalam pelaksanaannya, Mulai dari Yang palizzata Ringan dan Mudah, hingga yang paling Sulit dan Berat konsekuensi, seperti membunuh. Sementara Dalam as-Sunnah, Rasulullah Saw. bersabda: () Siapa Saja Yang terbunuh Karena membela agamanya Maka ia syahid, Siapa saja yang terbunuh Karena membela jiwanya Maka ia syahid, Siapa saja yang terbunuh Karena membela hartanya Maka ia syahid, dan Siapa saja yang terbunuh Karena membela kehormatan keluarganya Maka ia syahid ( HR. Abu Daus, at-Tirmidzi, un-Nasaiy, Ibn Maja) Sifat syahid Yang dilekatkan kepada orang yang terbunuh Agama membela demi, Jiwa, Harta, dan kehormatannya menunjukan kebolehan melakukan pembelaan dan perlawanan Meski Harus membunuh cantato pelaku. Adapun Dalil kebolehan melakukan pembelaan dan perlawanan Harta demi, Jiwa, dan kehormatan orang lain, hadis Adalah riwayat Anas Ibnu Malik, bahwa Rasulullah Saw bersabda::: () Tolonglah saudaramu Yang dzalim dan terdzalimi. Lalu ketika Anas bertanya: bagaimana cara AKU menolong orang yang dzalim .. Beliau menjawab: UAE cegah ia untuk melakukan kedzaliman ITU, sesunggunya dengan ITU UAE Telah menolongnya (HR Bukhari, Ahmad, dan at-Tirmidzi.). Hadis Dalam lain Rasulullah Sega. bersabda: () Siapa Saja Yang menyaksikan seorang mukmin dihinakan, Lalu ia Tidak menolongnya padahal ia mampu untuk melakukannya, niscaya Allah Sega. Akan menghinakannya di hari kiamat di hadapan manusia (HR. Ahmad) Adapun stato kedua hak di ATAS, yakni hak untuk membela Jiwa, Harta dan kehormatan diri sendiri, Serta hak untuk membela Jiwa, Harta dan kehormatan orang rimasto, apakah merupakan hak yang sifatnya wajib (wajib haqun), ataukah sekedar boleh (haqun jaiz), Maka Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan para fuqaha Dalam Aspek rinciannya. Pembelaan ATAS dirijiwa hukumnya mubah (boleh) menurut madzhab al-hanabilah dan wajib menurut pandangan jumhur fuqoha (al-Malikiyyah, al-Hanafiyyah, dan come-syafiiyah). Hanya Saja madzhab syafiiy memberikan taqyid (Batasan) kewajiban tersebut, yakni Jika pelakunya orang kafir, sementara Jika Yang melakukan penyerangan ITU sesama musulmano Maka hukumnya boleh (Tidak wajib), dengan Dalil sabda Rosulullah Sega: () jadilah sebaik-baiknya bani adam (Rawa Abu Daud). Perintah untuk menjadi sebaik-Baik bani Adam Dalam hadis ini Adalah isyarah pada kisah Qabil dan Habil, dimana Habil terbunuh Tanpa melakukan perlawanan. Sikap seperti ini Pula Yang Mashur ditengah-Tengah para Sahabat, Tanpa ada seorang pun yang mengingkarinya, sebagaimana Kasus pembunuhan Utsman Ibnu Affan. Selain itu, Dalil rimasto Yang dijadikan dasar Oleh madzhab as-Syafiiy Adalah bahwa membela diri sendiri, sama dengan wajibnya membela diri sesama musulmano, Karena taarudh (pertentangan) Inilah mereka berpendapat bahwa hukum membela diri Dalam Kontek ini hukumnya Hanya mubah. Sementara madzhab jumhur di Più berpegang pada Firman Allah l'Altissimo: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke Dalam kebinasaan (QS. 2: 195) Dan Firman Allah l'Altissimo: Maka perangilah golongan yang berbuat aniaya ITU sehingga golongan ITU Kembali, kepada perintah Allah. (QS 49: 9). Alakullihal, melakukan pembelaan ATAS keselamatan diri dari pelaku kejahatan bukanlah perkara yang dilarang, Meski ada perbedaan pendapat apakah hukumnya wajib atau sekedar boleh. Begitupun melakukan pembelaan atas harta hukumnya mubah menurut pandangan jumhur fuqaha (Tidak wajib), Meski pembelan ITU Harus dilakukan dengan cara membunuh pelaku, dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di ATAS, yakni keharusan tadarruj (bertahap) Mulai dari cara yang Lebih Ringan dan Mudah. Adapun pembelaan ATAS kehormatan, yakni kehormatan Perempuan-Perempuan Muslimah, para fuqaha Sepakat bahwa hukumnya wajib, baik menyangkut kehormatan diri sendiri atau orang rimasto. Sebab pembiaran ATAS terenggutnya kehormatan seroang musulmano merupakan perkara haram, (Lihat: (Lihat:. Wahbah az-Zuhailiy, Fiqhul Islamiy Wa Adillatuha, 6600-608) Para fuqha Sepakat bahwa Siapa saja yang membunuh pelaku kejahatan (as-shoil) demi melakukan pembelaan , Maka Tidak Ada sanksi baginya, baik berupa qishash maupun diyat. Sebab, Hal ITU merupakan rukhsoh (keringanan) yang diberikan Syara sebagaimana dijelaskan Di ATAS. Selain Dalil-Dalil yang menjadi dasar adanya rukhsoh Tadi, Juga terdapat Dalil-Dalil khusus terkait kehalalan Darah para cantato pelaku Di antaranya sabda Rasulullah Saw:. () Siapa Saja Yang menghunus Pedang kemudian memukulkannya (kepada orang Lain) Maka darahnya halal (. HR al-Hakim) Imam ad-Dzahabi memberikan taliq (komentar) Dalam Kitab al-Talkhis, bahwa Hadis ini shohih berdasarkan Kritéria Imam Bukhari dan Muslim, Meski keduanya Tidak uomini-TAKHRIJ Hadis ini Dalam Kitab shahihnya. Terkait orang yang membunuh hartanya Karena membela, Abu Hurairah Hadis meriwayatkan Sebuah, bahwa ada seorang laki-laki Datang kepada Rasulullah Saw. Lalu bertanya:::::::: () Wahai Rasulullah: bagaimana menurutmu jika ada yang seseorang hendak mengambil hartaku .. Beliau menjawab: Jangan UAE berikan. Laki-laki ITU bertanya Lagi: Bagaimana Jika ia menyerangku. Beliau menjawab: Engkau Lawan. Ia bertanya Lagi: Bagaimana jika ia berhasil membunuhku .. Beliau menjawab: Kamu syahid. Ia bertanya Lagi: Bagaimana jika AKU yang berhasil membunuhnya. . Beliau menjawab: Dia masuk Neraka (. HR musulmana). Kebolehan membunuh pelaku yang ditegaskan Rasulullah Saw. menunjukan hilangnya sanksi bagi pembunuh Karena membela hartanya ITU. Sebab, sanksi Tidak diterapkan Dalam perkara yang mubah. Begitupun pembelaan terhadap kehormatan, Dalil-Dalil di ATAS Sudah cukup sebagai dasar dihilangkannya sanksi dari pembunuh dengan Alasan membela kehormatan. Bahkan, ulama empat madzhab Sepakat bahwa Siapa saja yang mendapati istrinya Berzina dengan laki-laki lain, Lalu IA membunuh laki-laki tersebut, Maka Tidak ada qishash atau pun baginya diyat, (Lihat: Ibnu Quddamah, al-Mugni, 8332). Namun, pelaksanaan hukum ini tentu Perlu dibuktikan dipengadilan, apakah Benar bahwa seseorang ITU membunuh Karena membela Diri, atau Bukan. Jika terbukti bahwa ia membunuh Karena membela Diri, Harta, dan kehormatannya Maka ia terbebas dari hukuman qishash dan diyat, baik pembuktian tersebut melalui keberadaan Dua orang Saksi, pengakuan Keluarga terbunuh, atau indikasi-indikasi rimasto yang menunjukan bahwa pelaku membunuh korban Karena membela Diri, seperti ancaman cantato korban dimuka Umum, atau ia terkenal di tengah-tengah Masyarakat sebagai penjahat dan pelaku Kriminal. Wallahu Alam bi-come showab.

No comments:

Post a Comment